Wawasan Mamuju — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju menetapkan dua mantan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan batas kota senilai Rp1,8 miliar. Keduanya adalah mantan Kepala Dinas PUPR berinisial S dan mantan Kepala Bidang berinisial A.
Proyek Diduga Sarat Penyimpangan
Proyek pembangunan batas kota yang dikerjakan pada tahun anggaran sebelumnya itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan menimbulkan kerugian negara. Hasil penyelidikan menemukan adanya manipulasi volume pekerjaan, penggunaan material yang tidak sesuai standar, serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak akurat.
Penyidik juga mendapati indikasi bahwa kedua pejabat tersebut menandatangani dokumen pencairan meski mengetahui pekerjaan belum selesai 100 persen.
Penetapan Tersangka Setelah Pemeriksaan Intensif
Kepala Kejari Mamuju menyampaikan bahwa status tersangka ditetapkan setelah pemeriksaan terhadap puluhan saksi, termasuk pihak rekanan. Selain itu, penyidik telah mengantongi bukti kuat berupa dokumen proyek, laporan hasil pemeriksaan teknis, serta hasil audit kerugian negara.

Baca juga: Legislator Mamuju Soroti Rehab Lapangan Tenis Rp 742 Juta Saat Efisiensi
“Dari alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya berperan dalam proses perencanaan hingga pencairan anggaran yang menimbulkan kerugian negara,” ujar pihak Kejari.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan UU Tipikor atas perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Ancaman pidana mencapai 4 hingga 20 tahun penjara, serta denda maksimal sesuai ketentuan.
Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk rekanan pelaksana proyek.
Pemeriksaan Lanjutan dan Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Kejari Mamuju memastikan penyidikan akan terus diperkuat dengan pemeriksaan lanjutan dan penyitaan sejumlah dokumen tambahan. Selain proses pidana, upaya pengembalian kerugian negara tetap menjadi prioritas.
Saat ini kedua tersangka belum ditahan, namun penyidik membuka opsi penahanan setelah rangkaian pemeriksaan tambahan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek batas kota merupakan salah satu program strategis daerah. Pemerintah daerah berharap proses hukum berjalan tuntas dan menjadi pembelajaran dalam pengelolaan anggaran pembangunan.

