, , ,

Pemprov Sulbar Teken MoU dengan Kejati, Pelaku Tindak Pidana Bisa Jalani Kerja Sosial

oleh -189 Dilihat

Wawasan Mamuju — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait penerapan sanksi kerja sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu. Kesepakatan ini menandai langkah baru dalam penegakan hukum yang lebih humanis, restoratif, dan produktif di daerah.

Sanksi Kerja Sosial Jadi Alternatif Hukuman Penjara

Dalam MoU tersebut, pelaku tindak pidana dengan kategori tertentu—khususnya kejahatan ringan—dapat menjalani hukuman berupa kerja sosial sebagai alternatif pidana, menggantikan hukuman kurungan jangka pendek.

Kepala Kejati Sulbar menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan prinsip restorative justice yang kini digaungkan oleh Kejaksaan RI.

“Bukan semua perkara harus berujung penjara. Ada perkara tertentu di mana pelaku bisa diberi sanksi yang lebih mendidik dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Melalui skema baru ini, para pelanggar dapat diwajibkan melakukan:

  • Pembersihan fasilitas umum

  • Perawatan ruang hijau

  • Pemeliharaan kantor desa atau sekolah

  • Kerja sosial di lembaga pemerintah daerah

  • Kegiatan kemasyarakatan lainnya sesuai kebutuhan OPD

Pemerintah provinsi bertanggung jawab menyediakan lokasi kerja sosial, sementara Kejati mengawasi pelaksanaannya agar sesuai dengan amar putusan.

Pemprov Sulbar
Pemprov Sulbar

Baca juga: Buronan Korupsi Kades Nasrullah Tumbang, 11 Jam Diperiksa, Langsung Ditahan Polresta Mamuju

Pj Gubernur: Mengurangi Penumpukan di Lapas

Penjabat Gubernur Sulbar menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan, sanksi kerja sosial dapat menjadi solusi untuk mengurangi overcrowding atau penumpukan penghuni di lembaga pemasyarakatan.

“Di banyak kasus, pelanggaran yang terjadi sifatnya ringan. Daripada pelaku mendekam di penjara dan membebani negara, lebih baik mereka lakukan kerja sosial yang memberikan nilai untuk masyarakat,” katanya.

Dorong Efektivitas Anggaran dan Pembinaan Pelanggar

Hukuman kurungan jangka pendek selama ini menghasilkan beban biaya bagi fasilitas pemasyarakatan, sementara kerja sosial dapat menjadi bentuk kontribusi langsung pelaku kepada lingkungan.

Pihak Kejati menilai, pola pembinaan melalui kerja sosial dapat membantu pelaku memperbaiki perilaku, memahami konsekuensi tindakannya, sekaligus membangun rasa tanggung jawab sosial.

Kolaborasi OPD dan Aparat Penegak Hukum

Masing-masing instansi menyiapkan lokasi dan jenis kegiatan yang bisa menjadi tempat pelaksanaan kerja sosial.

Polri dan aparat kejaksaan akan ikut melakukan pengawasan secara rutin agar pelaksanaan berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan.

Komitmen Sulbar Menuju Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Melalui MoU ini, Pemprov Sulbar dan Kejati menegaskan komitmen bersama untuk mengedepankan pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya menindak, tetapi juga mendidik, memulihkan, dan membangun kembali hubungan sosial.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.