, , ,

Kronologi Eks Kacab Bank Swasta di Mamuju Curi Dana Desa Rp 388 Juta

oleh -721 Dilihat

Wawasan Mamuju Kasus penyalahgunaan dana desa kembali mencuat di Sulawesi Barat. Seorang mantan Kepala Cabang (Kacab) bank swasta berinisial MA diduga melakukan penggelapan dana desa hingga Rp388 juta. Uang tersebut merupakan dana milik Desa Karama, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, yang tersimpan dalam rekening di bank tempat MA pernah menjabat.

Kasus ini terungkap setelah pemerintah desa menemukan adanya transaksi mencurigakan dan saldo rekening yang tiba-tiba berkurang drastis. Berikut kronologi lengkapnya:

Awal Mula: Pencairan Dana Tidak Sesuai Prosedur

Peristiwa ini bermula ketika Pemerintah Desa Karama berencana melakukan pencairan dana untuk kegiatan pembangunan desa. Namun, pejabat desa terkejut mendapati saldo rekening tidak sesuai catatan yang mereka miliki.

Setelah dilakukan pengecekan mendalam, ditemukan adanya aktivitas pencairan dana yang tidak pernah diajukan oleh pihak desa. Pencairan tersebut ternyata dilakukan secara manual oleh MA dengan memalsukan tanda tangan dan dokumen pendukung.

Pelaku Menggunakan Jabatan untuk Mengakses Rekening Desa

MA yang saat itu masih menjabat sebagai kepala cabang memiliki akses penuh terhadap aktivitas transaksi nasabah. Dengan memanfaatkan posisinya, ia diduga:

  • Mengakses rekening desa tanpa izin

  • Mencetak slip transaksi palsu

  • Melakukan pencairan bertahap

  • Mengalihkan dana ke rekening pribadi maupun pihak lain

Total dana yang digelapkan mencapai Rp388 juta, dilakukan dalam beberapa kali transaksi.

Kecurigaan Aparat Desa dan Laporan ke Polisi

Setelah kejanggalan saldo ditemukan, pemerintah desa segera menghubungi pihak bank. Namun, penjelasan yang diberikan tidak memuaskan dan terindikasi ada upaya menutupi kejanggalan.

Pemerintah desa pun mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Mamuju.

Penyidik Unit Tipidkor kemudian melakukan pemeriksaan terhadap:

  • Aparat desa

  • Pegawai bank

  • Dokumen transaksi

  • CCTV dan rekam jejak digital perbankan

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti kuat bahwa MA menjadi aktor utama penggelapan tersebut.

Kacab Bank Swasta
Kacab Bank Swasta

Baca juga: Pemprov Sulbar Umumkan Junda Maulana sebagai Sekda Baru

MA Resmi Ditahan

Setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka, MA akhirnya ditangkap dan ditahan. Polisi menduga tindakan ini sudah direncanakan dengan matang mengingat pelaku mengetahui celah prosedur di internal bank.

Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari masyarakat karena dana desa merupakan anggaran vital untuk pembangunan.

Bank Terlibat Diminta Bertanggung Jawab

Polisi menegaskan penyelidikan tidak berhenti pada MA saja. Ada dugaan kelalaian internal bank sehingga pencairan dana tanpa prosedur dapat dilakukan dengan mudah.

Pihak bank disebut telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi serta diminta bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan.

Pemerintah Desa Harap Dana Dapat Dikembalikan

Kepala Desa Karama berharap kasus ini dapat diproses tuntas dan dana dapat dipulihkan.

“Dana desa sangat penting untuk masyarakat. Kami berharap kerugian ini dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak terkait,” ujar salah seorang perwakilan pemerintah desa.

Ancaman Hukuman Berat

MA dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan penggelapan dalam jabatan. Ia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara, sesuai UU Tipikor.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.